Lampung Utara (gemamedia)
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial M.A.G. (20) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan depan Puskesmas Kotabumi Udik, Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,88 gram, satu bundel plastik klip, satu buah centong pipet plastik, satu unit handphone Realme C15 warna silver, serta satu buah dompet warna merah bermotif.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar IPTU Herawati.

BACA :  Satreskrim Polres Metro Dalami Kasus Pembunuhan Korban Pengeroyokan

Lebih lanjut IPTU Herawati menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.(*)

Loading