Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan R (16), yang diduga melakukan pencabulan.

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tinggal di Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan, Lampung itu diduga mencabuli Ma (13).

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, R diamankan setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan yang disampaikan orang tua Ma, Kamis, 19 April 2025.

BACA :  Andi Surya : Perlu Penguatan Perwakilan KPK di Daerah Untuk Mencegah Korupsi