Bandarlampung (gemamedia)
Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty membuka Workshop Pengawasan Partisipatif Menuju Sukses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Selasa (15/10/2024).

Anggota Bawaslu RI satu-satunya perempuan itu menyoroti pentingnya pendidikan partisipatif, sebab kegiatan ini memiliki tujuan untuk mendorong masyarakat berani melaporkan jika melihat pelanggaran pada proses pemilihan kepala daerah serentak di provinsi Lampung.

“Pendidikan partisipatif penting diberikan kepada masyarakat Lampung, agar mampu menjadikan masyarakat lebih berani melaporkan kalau menemukan pelanggaran,” tutur Lolly Suhenty.

Dia mencontohkan penindakan Bawaslu terhadap beberapa kasus pelanggaran kampanye yang terjadi di Lampung, seperti di kota Metro dan Pesawaran baru-baru ini, karena adanya faktor partisipasi masyarakat.

“Kedua kasus tersebut dapat dicegah atas laporan dan adanya bukti-bukti awal dari masyarakat,” tutur Lolly.

Bercermin hal tersebut, Lolly melanjutkan, bahwa target dalam pendidikan pengawasan partisipatif cukup jelas yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024.

Lolly menegaskan dalam pengawasan partisipatif rumusnya hanya satu yakni mengetahui apa yang dilarang dalam pemilihan serentak.

BACA :  Firmansyah-Bustomi Gelar Team Building and Communication Skill Training

“Ketahui apa yang dilarang dalam pemilihan serentak, kalau sudah diketahui pahami bagaimana yang dilarang itu bermain dalam Pilkada serentak. Hal itu, akan membuat kita memiliki strategi identifikasi untuk mengetahui dugaan pelanggaran sejak awal,” pungkasnya.

Workshop tersebut menghadirkan pemateri diantaranya, Erie Heriyah dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), kemudian M. Iwan Satriawan, SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Prof. Rudy, SH., LL.M., LL.D Guru Besar Universitas Lampung.

Acara diikuti oleh Bawaslu Lampung, para ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Lembaga Media, Organisasi Wartawan, Ormas, OKP, dan Disabilitas. (@)

 592 total views,  2 views today

Verified by MonsterInsights