Pringsewu (gemamedia)
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, hanya Kabupaten Pringsewu, satu-satunya Kabupaten di Propinsi Lampung, yang sudah ada Perda Tentang Penanggulan Penyakit Menular, Ujar Dr. H. Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu,

Dijelaskannya, dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular, menurut Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi didasari dengan latar belakang bahwa di Kabupaten Pringsewu masih ditemukan berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular dimasyarakat, dan sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan angka kesakitan, kejadian luar biasa, wabah, bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia.

Disamping itu, untuk mengatasi masalah penyakit menular, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan program penanggulangan penyakit menular. Ungkap Dr. H. Fauzi.

Dijelaskannya, Maksud ditetapkannya Peraturan ini untuk,
meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan,upaya-upaya dan tindakan penanggulangan penyakit menular dan/atau yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa bahkan wabah dengan cepat dan tepat, melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan penularan penyakit;
menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit menular.

BACA :  Pemkab Pringsewu-Kodim 0424 Gelar Ratas Persiapan TMMD Ke-108

Memberdayakan dan mengikutsertakan masyarakat dalam penanggulangan penyakit menular.

Sedangkan tujuan ditetapkan peraturan ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan melalui penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Dalam Peraturan Daerah ini juga di jelaskan kelompok Penyakit Menular, yang didasarkan cara penularannya, dan penyakit menular dikelompokkan menjadi,
menular langsung; dan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.

Sementara Jenis Penyakit menular langsung meliputi:
difteri; pertusis tetanus.polio campak.typhoid, kolera, tubella, influenza,meningitis;
tuberkulosis,hepatitis,
penyakit akibat virus corona;
infeksi saluran pencernaan;
infeksi menular seksual;
infeksi human immunodeficiency virus (HIV)/AIDS;
infeksi saluran pernafasan;
kusta; dan
frambusia;

Jenis penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, meliputi:
malaria;
demam berdarah;
chikungunya;
filaria dan kecacingan;
japanese enchepalitis;
rabies, antraks, pes;
leptospirosis; dan flu burung (avian influenza);

Sementara Jenis Penyakit Menular lainnya yang kemungkinan timbul yang belum tercantum dalam perda menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dr. H. Fauzi juga menjelaskan, dalam peraturan daerah ini dibatasi ruang lingkup pembatasan terhadap 4 jenis penyakit yakni :
DBD; TBC;
Penyakit yang diakibatkan virus corona; dan
HIV. Jelas Dr. H. Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu.

BACA :  Masyarakat Diminta Tetap Waspadai DBD

Sementara itu Kabag Hukum Pemda Pringsewu, Ihsan Hendrawan,SH. mengatakan, Perda Penyakit menular tinggal mengajukan nomor perdanya dan ditandatangani oleh Bupati Pringsewu.

Dalam Perda terdebut selain dijelaskan tentang pencegahan dan penanggulangannya dijelaskan pula hak dan kewajiban.

Setiap Orang berhak:
mendapatkan informasi serta edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau;
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Sedangkan kewajibannya, Setiap Orang wajib:
melaksanakan upaya kesehatan promotif dan upaya kesehatan preventif;
mendukung pelaksanaan upaya kesehatan kuratif dan/atau upaya kesehatan rehabilitatif;
melaporkan adanya penderita atau patut diduga penderita Penyakit Menular yang ditetapkan sebagai Wabah/KLB; berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terkait dengan protokol Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan sebagai Wabah/KLB di Daerah; dan
menyelesaikan pengobatan sampai tuntas sesuai masa pengobatan yang telah ditentukan bagi seseorang yang didiagnosis menderita penyakit menular. Ujar H.Ihsan Hendrawan. (*)