Bandarlampung (gemamedia)
Keputusan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah sebesar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD 2026 terus memantik perdebatan. Di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan dasar, mulai dari jalan rusak, irigasi, pendidikan, kesehatan hingga penyediaan air bersih, publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah mencerminkan prioritas anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., menegaskan bahwa secara hukum pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan memang dimungkinkan. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada aspek legalitas, melainkan pada rasionalitas dan prioritas kebijakan anggaran.

“Secara normatif, pemerintah daerah memang dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum, tercantum dalam APBD, dan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Jadi, persoalannya bukan pada legalitasnya, melainkan pada prioritas dan rasionalitas kebijakan anggaran,” ujar Syarief, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, dari perspektif kebijakan publik, APBD merupakan instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga setiap kebijakan anggaran harus mempertimbangkan skala prioritas pembangunan.

BACA :  Sarasehan KNPI, Gubernur Lampung Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

“Ketika masih terdapat kekurangan pada infrastruktur jalan, irigasi, air bersih, pengendalian banjir, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, maka muncul pertanyaan apakah alokasi hibah sebesar Rp35 miliar telah mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Syarief juga mengingatkan adanya biaya peluang (opportunity cost) dalam setiap keputusan anggaran. Dana yang dialokasikan untuk satu program otomatis mengurangi ruang pembiayaan program lain yang juga dibutuhkan masyarakat.

“Dana Rp35 miliar dapat digunakan untuk membangun puluhan kilometer jalan desa, memperbaiki sekolah, meningkatkan fasilitas puskesmas, atau memperluas akses air bersih. Karena itu, publik berhak mengetahui mengapa pilihan anggaran diarahkan pada hibah tersebut,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu membuka seluruh dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi hibah tersebut, manfaat yang akan diterima masyarakat, indikator keberhasilannya, serta mengapa kebutuhan itu lebih mendesak dibandingkan kebutuhan pembangunan lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Syarief menekankan bahwa ukuran utama sebuah kebijakan anggaran adalah besarnya manfaat publik yang dihasilkan.

BACA :  Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lampung Utara Gelar Upacara dan Syukuran

“Kebijakan anggaran seharusnya menghasilkan manfaat publik yang optimal. Pertanyaannya adalah apakah hibah Rp35 miliar akan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar dibandingkan apabila dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur atau pelayanan dasar,” tandasnya.

Sorotan terhadap hibah tersebut sebelumnya mengemuka setelah berbagai kalangan mempertanyakan urgensi pengalokasian dana Rp35 miliar kepada Kejati Lampung di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang masih mendesak. Perdebatan pun bergeser bukan lagi pada boleh atau tidaknya hibah diberikan, melainkan apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat luas.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, transparansi, akuntabilitas, dan argumentasi berbasis kepentingan publik dinilai menjadi kunci agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Lampung. (*)

Loading