Metro (gemamedia)
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan barang yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Seorang pelaku berinisial RAS (18) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 31 Mei 2026. Peristiwa terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pos Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Korban dalam perkara ini adalah Ahyar Kurniawan (24), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penyelidikan, tersangka RAS diduga bersama pelaku lainnya melakukan pengerusakan terhadap sebuah mobil Wuling warna silver metalik milik korban. Tersangka memecahkan kaca bagian kanan tengah mobil menggunakan sebuah gitar kecil (kentrung), sedangkan pelaku lain memecahkan kaca bagian kiri tengah menggunakan botol beling.

Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban mengalami kerusakan dan pecah sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

BACA :  Pasca Penusukan di Bendungan Albaret, Polda Lampung Imbau Warga Tak Bertindak Anarkis

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potongan gitar kecil (kentrung) yang terbuat dari kayu triplek, satu botol beling kosong merek Sempurna, serta serpihan kaca mobil.

Kapolres Metro melalui Tim Tekab 308 Presisi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Stadion Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pengerusakan tersebut.

(Red)

Loading