Bandarlampung (gemamedia)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan SK Mendagri tentang penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, di Balai Keratun Lt.3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (23/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025-2030.

Gubernur Mirza mengatakan penunjukan Plt Bupati Lampung Tengah dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal di tengah proses yang sedang berlangsung.

Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan daerah harus tetap menjadi prioritas agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.

“Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” ujar Mirza.

Ia menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diminta tetap bekerja secara profesional dan menjaga soliditas dalam menjalankan tugas.

BACA :  Peduli Lingkungan, Wagub Aksi Bersih Bersama Ratusan Siswa di Elephant Park

Mirza berharap Kabupaten Lampung Tengah dapat terus bergerak maju dan melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bekerja dengan semangat melayani sehingga Lampung Tengah semakin maju untuk kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.(Adpim)

Loading