Bandarlampung (gemamedia)
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berujung tewasnya Bripka (Anumerta) Arya Supena saat menggagalkan aksi kejahatan di Bandar Lampung pada Sabtu (9/5/2026) lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku utama berhasil diamankan dalam operasi terpisah.

Satu pelaku Bahroni alias Roni tewas dalam penyergapan, sementara rekannya, Hamli alias Ham, berhasil ditangkap hidup.

Pelaku Tewas Saat Penyergapan

Bahroni tewas dalam penyergapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Saat akan ditangkap, Bahroni melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku dilumpuhkan di lokasi kejadian.

Jenazah pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Satu Pelaku Ditangkap di Lampung Timur

Sementara itu, pelaku lainnya yakni Hamli alias Ham lebih dahulu ditangkap di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA :  Gelapkan Uang KKL 106 Mahasiswa, Pemilik Agent Travel di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Saat penangkapan, Hamli juga melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam ekspose di Gedung Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026)

Kapolda menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yakni Hamli dan Bahroni yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang disertai penembakan hingga mengakibatkan Bripka Anumerta Arya Supena meninggal dunia,” ujar Helfi Assegaf.

Ia menjelaskan, pelaku Hamli ditangkap di wilayah Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni ditemukan di kawasan wisata Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kabupaten Pesawaran.

Saat proses penangkapan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku Hamli sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya. Sementara Bahroni terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Hamli diketahui berperan sebagai joki, sedangkan Bahroni bertindak sebagai eksekutor pencurian sepeda motor.

BACA :  Ditreskrimsus Polda Lampung Berantas Peradaran Kosmetik yang Membahayakan

Peristiwa penembakan terjadi saat Bahroni hendak mencuri sepeda motor di kawasan toko roti Yussy Akmal.

Aksi pelaku dipergoki Bripka Arya Supena hingga terjadi pergulatan antara korban dan pelaku.

Dalam perkelahian itu, Bahroni berhasil merebut senjata api milik Bripka Arya Supena lalu menembakkan ke arah kepala korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan penembakan, kedua pelaku melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menguburnya di wilayah Sidodadi, Kabupaten Pesawaran.

Kapolda menambahkan, Hamli dan Bahroni merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Metro dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi kejahatan bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli narkoba karena keduanya merupakan pengguna narkotika,” ungkap Helfi

Kapolda Lampung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Pelaku yang melakukan perlawanan membahayakan petugas di lapangan akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.(*)

Loading