Way Kanan, LE – Pemerintah Kabupaten Way Kanan hari ini (Kamis 23 Oktober 2025) melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil UKOM dan EVKIN dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui Impasing/ Penyesuaian.
Sebagaiman diketahui bersama Sebelumnya agenda Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi telah dimulai dengan terbitnya Surat Bupati Way Kanan Nomor : 800.1.3 /526 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Evaluasi Kinerja PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Surat Bupati Way Kanan Nomor: 800.1.3 /527 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025.

Dengan agenda Pemberitahuan ke peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi yang dilakukan pada Tanggal 1 September 2025, lalu penerimaan berkas Administrasi/portofolio/dokumen lainnya peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi oleh Sekretariat Tim Pansel pada BKPSDM Kab Way Kanan dimulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2025, selanjutnya berkas Administrasi akan dilakukan Penilaian oleh Tim Pansel pada tanggal 8 dan 9 September 2025 sedangkan penulisan makalah telah dilakukan pada tanggal 11 September 2025 dan penilaian makalah serta wawancara pun telah dilakukan pada 15,16,17 September 2025 akumulasi dari semua agenda UKOM dan EVKIN berdasarkan laporan hasil Tim Pansel terhadap Agenda UKOM dan EVKIN Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan Ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Persetujuan atau rekomendasi hasil.Penilai Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja terhadap PPT Pratama di Lingkungan pemerintah kabupaten Way Kanan telah dilakukan dengan menyelaraskan kebutuhan Instansi untuk akselerasi percepatan pembangunan dan pelayanan publik guna mewujudkan apa yang menjadi VISI dan MISI Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta dapat merespon lebih cepat dan baik terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berdasarkan SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-629 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-270 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Yang terbit setelah Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendapatkan Rekomendasi/ Persetujuan Dari Badan Kepegawaian Negara :1. Rekomendasi/pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: P/0824/07/D/2025 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21274/R-AK.02.03/SD/F/2025 hal Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Way Kanan.Baca juga: Menjaga Generasi Bangsa, Sat Binmas Rutin Pimpin Upacara Bendera3.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21277/R-AK.02.03/SD/F/2025 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Way Kanan.Selanjutkan para pejabat Pimpinan Tingi Pratama yang dilantik dan diangkat sumpah hari ini juga Ada menandatangani Fakta Integritas JPTP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PERMENANRB No 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPTP Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan intansi Pemerintah.Adapun PPT Pratama Yang dilantik pada hari berjumlah 15 orang :Baca juga: Atikoh Buktikan, Lampung Basis Ganjar-Mahfud Militan1. KIKI CHRISTIANTO, SE,.MM dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. KUSUMA ANAKORI, S.E., M.AP dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten3. BISMIJANADI. S.E..M.M dilantik sebagai Inspektur Daerah Baca juga: Lamsel Raih Penghargaan KLA Kategori Madya4. FALAHUDIN, S.I.KOM dilantik sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan5. Drs.NURYADIN ALI MUSTOFA, M.M dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu6. SEPTA MUKTAMAR, S.E.,M.M dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset DaerahBaca juga: Siswi SMK YP 17 Baradatu Tour Campus fi IIB Darmajaya7. INDRA KESUMA, S. Sos.,M.Si dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kab. Way Kanan8. ACHMAD AGUNG BRAMTIHALLEY, S.E., M.M Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah9. KETUT ARTIKE., S.I.P., M.I.P. dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way KananBaca juga: Disdik Lampung Siapkan Kelas Prioritas di SMA10. RIVA ADI CANDRA, S.SOS., M.H dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan11. Drs. RINALDI, M.M dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab Way Kanan12. Drs. HARUN ANOSA, M.M dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi Dan KeuanganBaca juga: Paper Mahasiswa dan Dosen Akuntansi Tembus SNA XXIV Jambi13. ROFIKI, S.T.P., MM dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi14. EDI SUPRIANTO, S.PD., M.M dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial15. DWI HANDOYO RETNO, S.E.,M.M Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Masih ada beberapa Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama yang hari ini belum dilakukan pelatikan karena masih menungu kelengkapan Berkas pendukung lainnya dan akan menjadi agenda selanjutnya, Adapun kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Way Kanan direncanakan akan dilakukan pengisian melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan Tingi Pratama sesuai Amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 terdiri dari unsur internal, eksternal, akademisi dan profesional.Sedangkan Pelantikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian atau impasing adalah Amanah dari Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 229 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Dalam jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Melalui Penyesuaian/Inpassing. Yang mana Pemerintah Kabupaten Way kanan juga sudah Mendapatkan rekomendasi BKN terkait jabatan Fungsional ini yaitu Rekomendasi/pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: P/0824/07/D/2025 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Adapun Pejabat Fugsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dilantik berjumlah 10 Orang adalah :Baca juga: DPRD Ajukan 6 Raperda, Eva Dwiana: Pastikan Sesuai Kepentingan Publik1. RISEP FANTRI ROZA., SE., M.Si dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya2. YOPI DARLI, SE., MM dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda3. OMIYANA, SE., MM dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal AhliBaca juga: Catat , Besok Senin Cafe Miranda GO4. YEPI TRIWULANTIKA, SE dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli5. YULI HANDAYANI, SE dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama6. ARHAM SOLEH, SE., MM dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli PertamaBaca juga: Sekda Saipul Lepas Kafilah Kabupaten Way Kanan Ikuti MTQ Ke-51 Provinsi L…7. YEPI WIDASARI, SE dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama8. LINDAWATI, SE dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama9. MAHDALENA, SE dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama Baca juga: Muhaimin Ajak Semua Pilih Mirza-Jihan Pilgub Lampung 202410. PAIDI, SE dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama Bupati berharap kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dapat menjadi momentum untuk bergerak lebih cepat dan responsif dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat di Bumi Ramik Ragom yag kita cintai ini.

BACA :  Bupati Way Kanan Ayu Hadiri Penyambutan Menhan RI, Tegaskan Komitmen Ketahanan Wilayah