Bandar Lampung – Yayasan Satunama Yogyakarta mendorong DPRD Kota Bandar Lampung untuk lebih serius mewujudkan kebijakan inklusif bagi penyandang disabilitas. Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertema “Bersama Mencipta Ruang DPRD Disabilitas Menuju Kebijakan Inklusif Berbasis Komunitas, Partisipasi, dan Berkelanjutan” yang digelar di Hotel Emersia, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan serta perwakilan Komisi I hingga IV DPRD Kota Bandar Lampung, komunitas disabilitas seperti Gerkatin, Sahabat Disabilitas, PPDI, serta tokoh pemerhati isu perempuan dan anak. Hadir pula Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung Nenden, akademisi Gita Paramita Djausal, dan aktivis senior Ikram.

Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama, Selly Fitriani, menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari minimnya aksesibilitas fasilitas publik, ketiadaan data terpilah disabilitas di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga terbatasnya kesempatan kerja. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 sudah mengamanatkan pemenuhan hak disabilitas.

“Perda sudah ada, tetapi aturan turunannya seperti perwali dan rencana aksi daerah belum dibuat. Ini yang perlu kita kawal bersama,” tegas Selly.

BACA :  441 Siswa Keracunan Makanan Bergizi Gratis, DPRD Bandar Lampung Desak Perbaikan Total Higienitas Dapur MBG

Ketua KPPI Lampung, Nenden, menambahkan pentingnya kolaborasi lintas komisi DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.

Akademisi Universitas Lampung, Gita Paramita Djausal, menekankan pentingnya menjadikan Bandar Lampung sebagai livable city atau kota layak huni bagi semua, termasuk penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti perlunya forum permanen seperti kaukus agar aspirasi disabilitas dapat tersampaikan langsung ke pembuat kebijakan.

Selain itu, Gita menekankan pentingnya dukungan ekonomi bagi penyandang disabilitas yang sering kali belum dianggap layak (bankable) oleh lembaga keuangan. “Harus ada mekanisme penjaminan atau organisasi kredibel yang bisa membantu mereka mendapatkan akses keuangan,” ujarnya.

Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk mendorong implementasi perda disabilitas serta memperkuat peran DPRD dalam mewujudkan Bandar Lampung yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.