Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan (Disdag) berencana mengambil alih pengelolaan Pasar Gudang Lelang (Gudel) setelah mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) senilai Rp520 juta yang menyeret dua tersangka.
Sebagai langkah perbaikan tata kelola, Disdag akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk pasar tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan bagi pedagang, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arif, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah pengambilalihan tersebut. Ia menyebutkan, rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdag.
“Saat ini Pasar Gudang Lelang masih dikelola pihak ketiga. Namun, hak guna bangunan berakhir 2026 dan hak pemanfaatan lahan selesai pada 2027,” ujarnya Senin (27/8).
Menurut Agusman, jika pengelolaan dilakukan langsung oleh Pemkot, potensi PAD dari sektor retribusi akan jauh lebih besar. “Kalau ternyata hasilnya malah lebih rendah, berarti ada persoalan serius dalam tata kelola yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Saat ini sektor pasar menjadi salah satu penyumbang signifikan PAD Bandar Lampung, dengan sistem pengelolaan melalui Disdag dan beberapa UPT Pasar di wilayah kota.
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Gudang Lelang dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan manajemen yang lebih profesional, efisien, dan pro-pedagang, sehingga potensi ekonomi rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.