BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengingatkan pemerintah daerah agar mewaspadai potensi lonjakan inflasi yang dapat mengganggu daya beli masyarakat dan merusak iklim investasi.

Peringatan ini disampaikan Ade, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, merespons arahan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti oleh Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

“Stabilitas harga merupakan pondasi dasar dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun lebih jauh dari itu, stabilitas harga menjadi indikator krusial dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ade Utami, Selasa (15/7/2025).

“Kita tidak bisa menawarkan insentif dan kemudahan investasi jika ekonomi daerah dibayangi fluktuasi harga dan inflasi yang melampaui batas nasional.”

Baca Juga: Pengurus KONI Lampung Dilantik, Gubernur Minta Membumikan Olahraga Berprestasi Ke Akar Rumput
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, inflasi bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,04 persen. Inflasi tahunan (year-on-year) sebesar 2,27 persen, sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 2,5 persen.

BACA :  Budhi Condrowati: Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Angin Segar Bagi Masyarakat

Namun, Indeks Perkembangan Harga (IPH) menunjukkan tren yang perlu diwaspadai: pada minggu kedua Juli 2025, IPH Lampung naik 0,59 persen, didorong lonjakan harga komoditas seperti cabai rawit, beras, dan bawang merah.

Ade menilai, meskipun inflasi Lampung masih dalam batas wajar, ada potensi ancaman yang harus diantisipasi sejak dini.

“Jangan menunggu inflasi melesat baru bertindak. Pemerintah daerah, terutama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), harus terus memonitor harga harian, menyiapkan skema operasi pasar, memperkuat stok melalui Bulog, dan mengatasi hambatan distribusi pangan,” katanya.

Baca Juga: APBD P 2025, Gubernur Perhatikan Sumbang Saran DPRD agar Ekonomi Lampung Bertumbuh
Ia menambahkan, sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci, khususnya antara Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan, dalam menjaga ketersediaan dan distribusi barang.

“Kenaikan harga yang berulang akibat pasokan terhambat atau gagal panen adalah bentuk kelengahan yang merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris Pansus Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ade menyatakan bahwa keberadaan regulasi tersebut tidak hanya dimaksudkan memberi karpet merah kepada investor, tetapi juga harus diiringi dengan upaya menjaga fundamental ekonomi daerah.

BACA :  Komisi 3 DPRD Ikhwan Fadil Ibrahim :Kabupaten Lamteng Bisa Unggul di Sejumlah Komoditas