Oplus_16908288

Tubaba (gemamedia)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga kurir narkoba jenis shabu
Di jalan poros tiyuh Mulya sari Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (19/01/2025)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H menjelaskan, bahwa Terduga Pelaku berinisial SN (29) yang merupakan Warga Tiyuh sumber jaya Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga kurir narkoba jenis shabu, yang di amankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib.

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam,” Jelasnya.

BACA :  Ops Cempaka Krakatau, Polres Lampung Utara Ungkap TO Orang dan Tempat

AKP Jepri juga mengatakan bahwa Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

“Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas,” ujarnya.

Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat terang Akp Jepri, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (humas_tubaba).

Loading