Lampung Timur (gemamedia)
Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, Lampung Timur, membawa paksa seorang laki-laki berinisial S (40) warga Kecamatan Marga Tiga, karena diduga terlibat aksi perjudian online.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Siregar, pada Selasa (5/11), menerangkan bahwa pihak kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online jenis Toto Gelap (Togel).
“Mendapat Informasi tersebut Petugas kami dari Polsek Marga Tiga melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan,” Terangnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa Dalam aksinya, tersangka menerima sejumlah uang, untuk pesanan pemasangan angka, yang diorder melalui aplikasi situs MILO 4D dengan nama akun Jp01, dengan memanfaatkan Aplikasi pada Telepon Genggam.
“Anggota kami Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit HP Merk SAMSUNG warna Hitam casing warna Cokelat dengan nomor Sim card,” tutupnya.
![]()