KOTABUMI—DPRD Lampung Utara kembali menggelar Sidang Paripurna Istimewa tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 yang beberapa bulan lalu, sempat gagal untuk dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, bahwa sidang paripurna LKPJ Bupati Tahun 2023, mestinya harus sudah dilaksanakan pada bulan Maret lalu. Namun, berdasarkan aturan, paripurna LKPJ tetap harus dilaksanakan, meskipun tertunda.

DPRD Lampung Utara, akhirnya menjadwalkan ulang untuk menggelar sidang paripurna dengan agenda LKP Bupati Tahun 2023 yang mestinya dilaksanakan pada Rabu 24 April 2024 pukul 09.00 wib. Namun, sidang paripurna baru bisa di laksanakan pada pukul 11.00 wib akibat tidak quorum.

Setelah melalui beberapa kali penundaan atau skor, akhirnya meski tidak memenuhi syarat quorum karena hanya di hadiri oleh 19 anggota dewan, rapat paripurna tetap dilanjutkan atas dasar kesepakatan fraksi, dengan alasan paripurna kali ini bukan bersifat pengambilan keputusan, akan tetapi hanya bersifat penyampaian.

Yang menarik, paripurna kali ini di banjiri hujan interupsi fraksi yang justru materinya di luar agenda sidang. Intrupsi dari Neti Hastuti dari fraksi pan misalnya, ia menyoroti perihal sikap dan keputusan pemerintah daerah berkenaan dengan mutasi ASN bermasalah yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret lalu.

BACA :  Isi Mata Kuliah Komunikasi, Pengurus PWI Lampura Jadi Dosen Tamu Di Umko

Sedangkan Dewi Murni yang tergabung di Fraksi PKS juga menyoroti perihal yang sama, serta lebih menekankan pada banyaknya agenda ceremonial eksekutif, yang tidak mengundang seluruh anggota DPRD Lampung Utara.

Sementara Fraksi Gerindra, interupsi datang dari Ketua Partai dan anggotanya yakni Farouk Danial dan Nurdin Habib yang meminta kepada Wansori selaku pimpinan sidang untuk segera membuat keputusan dan menandatangani surat yang di ajukan oleh partai Gerindra, mengenai penggantian Wakil Ketua 1 dari Madri Daud kepada Farouk Danial. (ADV)

 368 total views,  4 views today

Verified by MonsterInsights