Bandar Lampung – Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Lampung di hari kedua Muktamar ke-34 menggelar Dialog Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertempat di cafe Nature Nat, Jalan Gotong Royong Enggal Bandar Lampung, Kamis (23/12/2021).
Di katakan Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayati MPd, di hari kedua di gelarnya Muktamar ke34, Fatayat Lampung menggelar dialog sahkan RUU TPKS dengan 3 narasumber yang mempuni di bidang nya.
“Rangkaian Muktmar NU ke 34 kami Fatayat Lampung gelar dialog mendesak di sahkan RUU TPKS, dengan 3 pemateri Pak Ya’i Faqihudin Penulis buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah Abdul Kadir, Ai Maryati Komisioner KPAI dan Wahidah Suaeb Tim pokja lobi jaringan masyarakat sipil RUU TPKS,” jelasnya.
Masih sambung Wirdayati, Fatayat selaku Badan Otonom (Banom) NU yang aktif dalam bidang pengakaderan Perempuan mendesak untuk segera disyahkannya RUU TPKS.
“Mengingat jumlah korban kekerasan seksual terutama pada perempuan mengalami peningkatan dalam 8 tahun terakhir dan data komnas perempuan angka kekerasan per Januari hingga November tlah mencapai 4000 kasus dan 65 % adalah kekerasan seksual
3 dari 5 perempuan pasti pernah mengalami kekerasan seksual
Sedangkan tidak ada payung hukum bagi pelaku karena mengacu pada KUHP Kasus kekerasan seksual hanya perkosaan dan pencabulan sedangkan banyak kasus terjadi bukan hanya itu saja,” urainya.
Di tempat yang sama pemateri kiyai Faqih mengatakan bahwa RUU TPKS merupakan peran negara dalam melindungi warganya sedangkan islam sebagai rahmatan lil alamin pemberi rahmat bagi semesta tentu melindungi dan menjaga makhluk ciptaan-Nya menjadi tugas bersama.
“Dalam pernikahan suami bukan tiket istri ke surga tetapi setiap manusia mempunyai tugas dan perannya masing masing, jika tidak segera disyahkan RUU TPKS ini maka negara dzolim terhadap rakyatnya jelas sudah banyak korban dan harus berapa banyak lagi kasus kekerasan yg terjadi,”urainya.
Sedangkan menurut Ai Maryati selaku komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menguraikan kekerasan seksual banyak terjadi pada usia anak dan banyak predator seksual bukan hanya di luar publik tapi juga di dalam rumah.
“Kekerasan itu bukan hanya terjadi di luar saja tetapi di dalam rumah pun masih, pelakunya anggota keluarga sendiri yg harusnya melindungi dan dampak akibat kekerasan seksual ini tentu bukan hanya fisik tapi psikis juga lingkungan yg mendiskriminasi seolah olah hina dan banyak dosa, untuk itu perlu segera di sahkan RUU TPKS ini dan Fatayat akan mengawal agar segera dibuat panja khusus,”tutupnya.

Untuk di ketahui Fatayat Lampung dalam tiap agenda kegiatan selalu melibatkan Garda Fatayat (Garfa) Lampung yang bertugas mengawal,mengamankan dan melayani serta mengsukseskan seluruh kegiatan Fatayat dan bu nyai NU. (yla)
![]()