Lampung Selatan (gemamedia)
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyetujui hasil dari Masterplan Kawasan Agrowisata Way Handak Kalianda dari Tim Peneliti Universitas Lampung (Unila).

Selain sebagai media rekreasi kuliner dan wisata, pencanangan pembangunan agrowisata itu, memiliki tujuan mengedukasi masyarakat mengenai dunia pertanian dan perikanan di Lampung Selatan.

Hal itu terungkap pada acara Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lampung Selatan TA. 2020, bersama Tim Penelitian Unila, Kamis (14/1/2021), di Rumdin Bupati, di Kalianda.

“Masterplan ini pun langsung kami tindak lanjuti, ya pak sekda ya, siap ya, saya ketuk palu ini ya ini pak sekda, jadi seluruh jajaran sudah mengetahui ya ini,” ujar Nanang saat memberikan keputusan. Perubahan tata ruang ini, kata Nanang, merupakan hal yang positif dan patut di banggakan, dengan merubah lahan kosong menjadi lahan yang dapat di gunakan, terlebih untuk kegiatan edukasi.

Selain itu, dengan dibangunnya agrowisata yang langsung terhubung dengan akses jalan tol Kalianda, diharapkan dapat lebih mengenalkan keindahan Lampung Selatan kepada para pengunjung yang melintasi taman agrowisata. “Kita sudah tidak ada keraguan lagi, untuk Lampung Selatan merubah tata ruang, kami harap dapat segera terealisasi,” ujarnya lagi.

BACA :  Kecamatan Sragi Dapat Kucuran Anggaran Pembangunan Rp18 Miliar di 2022

Sementara, Ketua Tim Peneliti Unila, Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS, mengatakan Agrowisata Way Handak, nantinya akan dibagi menjadi lima Zona wisata.

Perzona itu, ada karcis sendiri pak bupati kami buatnya, ada full paket atau semi paket, mengambil zona A saja lalu pulang, A B bisa, seluruh bisa, menginap pun bisa,” jelasnya. Pertama yakni, Zona A (enterance), yang terdiri dari gerbang, icon Lampung Selatan, parkir, tiketing, dan plaza. Selanjutnya, Zona B (Pertanian), terdiri dari penerimaan pengunjung, pos jaga, bangunan pengelola, kebun, tempat selfie, dan jalan setapak.

Lalu, Zona C (Taman Bunga), terdiri dari penerimaan pengunjung, gedung aula, taman bunga, menara pandang, dan bangunan pengelola. Sedangkan, Zona D (Embung), terdiri dari kolam embung, jalan setapak, taman kecil, cottage, serta gazebo. Sementara, Zona E (Perikanan), terdiri dari penerimaan pengunjung, pos jaga, kolam ikan, kolam renang, dan wisata air.

Selain itu, lanjut Prof. Wan Abbas, setiap zona wisata baik itu pertanian maupun perikan, terdapat petugas yang akan memberikan edukasi terkait budidaya tanaman maupun ikan. “Nanti ada petugas yang akan memberikan edukasi kepada pengunjung,” jelasnya.(*)

BACA :  Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Agung Kalianda