Bandarlampung (gemamedia)
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dr. (Can). Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc, dan Prof. Dr. Ir. H. RA Bustomi Rosadi, M.S. melaporkan KPU Kota kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait verifikasi paktual yang dilaksanakan PPS, Kamis (16/7/20).

“Kami melihat berdasarkan undang-undang banyak sekali hak masyarakat sudah dizalimi. Seharusnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPU juga harus menjaga hak calon independen dalam mengikuti pesta demokrasi,” kata Firmansyah, kepada Ketua Bawaslu Candrawansyah, S.I.Kom. di kantor Bawaslu.

Seharusnya, lanjut Firmansyah, semua pendukung calon independen harus didatangi saat verifikasi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika masyarakat merasa mendukung harus diceklist sebagai bukti dukungan dan jika tidak, warga harus mengisi Form BA-5 KWK.

“Dan, agar benar dalam pelaksanaan administrasi, jika tidak menemukan warga dalam ferivikasi tersebut, panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menemuai warga tiga kali. Artinya, ada aturan yang harus dijaga benar agar hak calon independen bisa dilindungi,” dia.

BACA :  Prabowo Silaturahmi dan Halal Bihalal di DPD Gerindra Lampung Ingatkan Kadernya Perbaiki RI

Sehingga, lanjut Firmansyah, saat pleno KPU sangat terlihat jelas tahapan verifikasi belum mengandung asas transparansi. “Saya sudah meminta bukti mana nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan mana yang memenuhi syarat (MS), tapi mereka tidak bisa menjawab. Seharusnya, agar pelaksanaan Pilkada akuntabel dan tidak merugikan calon independen semua harus bisa dipertangungjawabkan,” kata dia.

Sebagai contoh, lanjut Firmansyah, ada di kecamatan Tanjungkarang Pusat, ada 1.700 KTP di satu kelurahan yang tidak bisa diverifikasi. “Herannya lagi, banyak warga mengakui kepada kami mereka terpaksa tidak mendukung karena diintervensi dan mereka khawatir bantuan pemerintah seperti BLT, PKH akan dicabut,” kata Firmansyah.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana laporan dari calon independen yang merasa dirugikan. Kalau ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU akan kita bantu untuk memperbaiki.

“Intinya, kami akan coba memperbaiki pelaksanaan pesta demokrasi, dan akan kami uji dan kami cocokan dengan data yang kami miliki. Nanti kita lihat, apakah ada pelanggaran administrasi atau mungkin saja ada pelanggaran pidana Pemilu. Kalau ada unsur pidananya, kami akan koordinasikan dengan Sentra Gakumdu,” kata dia. (**)

BACA :  Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim Bantu Korban Banjir Di Kotabumi
Verified by MonsterInsights