PRINGSEWU (gemamedia)
UPTD Balai Metrologi Legal Pringsewu memulai kegiatan kemetrologian, kegiatan di awali dengan pengukuran di agen elpiji PT Central Putra Mandiri yang beralamatkan di Jl. KH.Gholib Pringsewu Utara dan PT Sulaiman Djafar Bersaudara yang beralamatkan di Jl. KH.Ahmad Dahlan Pringsewu Barat, kamis (16/01/2020).
Menurut Kepada Dinas Koperindag UKM Masykur Hasan kegiatan ini yang pertama, karena sebelumnya Kabupaten Pringsewu belum ada sehingga untuk melakukan pengukuran tera masih harus di Propinsi Lampung, dengan berjalannya waktu Kabupaten Pringsewu melakukan mou dengan Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat ini Kabupaten Pringsewu sudah memiliki UPTD Balai Metrologi Legal sehingga masyarakat sudah bisa melakukan tera di Pringsewu,” katanya.
Masykur berharap, kegiatan ini mendapat respon positif dari pelaku usaha, khususnya yang menggunakan alat ukur timbang.
“Pada 2020, Dinas Perdagangan Pringsewu akan mengawasi secara ketat penggunaan timbangan untuk kepentingan bisnis.” harapnya.
Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang turut menghadiri kegiatan itu mengaku bangga kini Kabupaten Pringsewu bisa melakukan tera timbangan. Tinggal ke depan menyiapkan gedung untuk balai metrologi.
Wakil bupati fauzi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan kemetrologian yang ada.
“Kita sudah memiliki UPTD Balai Metrologi Legal, silakan bagi masyarakat dapat memanfaatkan keberadaannya” kata Fauzi.
Wabup Fauzi juga mengimbau pelaku usaha yang telah melakukan tera/tera ulang agar dapat menginformasikan dan menyebar luaskan kepada pelaku usaha lain agar dapat mengikuti jejaknya.
Kepada Dinas Koperindag UKM agar proaktif memberikan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dulu jika akan melakukan kegiatannya. “Saya sangat mendukung pada pelaksanaan perdagangan yang jujur, persaingan yang sehat dan keberkahan dalam usaha,” imbuh Fauzi.
Terpisah, Kepala UPTD Balai Metrologi Legal Pringsewu, Romi Herwansyah mengatakan, dengan tujuh personil, pihaknya siap melakukan tugasnya dengan baik. (*)