Bandarlampung (GM)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Membolehkan kampanye  Imunisasi MR agar tetap berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR. dr Hj Reihana, M.Kes., mengatakan pihaknya telah diundang oleh Kementerian Kesehatan RI tiga hari pasca diterbitkan Fatwa Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubela (MR)  Produksi dari SII ( Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.

“Pertemuan tersebut dipimpin langsung Menteri Kesehatan Prof. dr Nila Moeloek,  Sp.M(K) didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am. Mereka mengundang
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pimpinan MUI dari 34 provinsi,” ujar Reihana (23/8/2018).

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tersebut, lanjut Reihana, para ulama sepakat  membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi SII untuk
digunakan pada Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase 2 untuk anak anak usia 9  bulan hingga 15 Tahun di luar Pulau Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September ini.

“Keputusan ini didasarkan atas 3 hal yaitu kondisi dlarurat syar’iyyah, keterangan ahli yang  kompeten dan dapat dipercaya bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul apabila tidak diimunisasi dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini,” tambah Reihana. (*)

BACA :  Wagub Buka Rakor Reformasi Birokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights