Tubaba (gemamedia)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS-RBA).

Kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut berlangsung di Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur. Rabu (12/06/2024).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nakhoda mewakili Pj Bupati Tubaba M Firsada berharap, kegiatan itu dapat mendorong implementasi perizinan mandiri secara online, serta menjadi jembatan pelaku usaha dan pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online karena memfokuskan diri pada peningkatan kepastian Sumber Daya Manusia sebagai salah satu suksesnya penyelenggaraan OSS RBA kedepan. Selain itu sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam memberikan informasi timbal balik atas permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya,” jelasnya.

Dia menekankan agar pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

BACA :  Mantan Anggota DPRD Meminta Untuk Mengembalikan Asal Muasal Nama

“Saya tekankan kepada pelaku usaha agar melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi Penanaman Modalnya.” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan langsung Diskominfo Tubaba, turut hadir Camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, S.IP., M.IP., Jaksa Pengacara Negara Kejari Tubaba Alviana Putri Sholihah, S.H., Kepala OPD terkait serta pelaku usaha dilingkup kabupaten Tubaba.

 706 total views,  2 views today

Verified by MonsterInsights