Gunungsugih (gemamedia)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah (Lamteng) menambahkan persyaratan teknis pada proses tender.
Penambahan persyaratan teknis itu pun dinilai mengada-ada dan terkesan ada upaya monopoli pada puluhan proyek di dinas tersebut.
“Penambahan ini seperti mengada-ada dan terkesan berupaya untuk memonopoli proyek di Dinas BMBK,” kata Ansori selaku Direktur CV Balance Construction, Selasa 16 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, penambahan persyaratan itu berdasarkan surat dari Dinas BMBK yang ditujukan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setempat.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, perlu adanya dukungan dari perusahaan Quarry/Stone Chruser lokal yang berlokasi di Lamteng yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi Batu Andesit yang masih berlaku dan dukungan AMP serta batching plant dengan jaral terjauh 80 kilometer dari lokasi pekerjaan.
Menurut dia, Dinas BMBK beralasan penambahan persyaratan itu mendukung penggunaan dan pemanfaatan produk lokal serta sumberdaya di Lampung Tengah.
Dia menegaskan, pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada penambahan persyaratan seperti itu.
“Makanya kami menduga kuat kalau Dinas BMBK berupaya untuk memonopoli paket proyek di sana,” tegasnya lagi.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ditegaskan bahwa dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 44 Tahun 2021.
“Atas dasar itu, saya bersama beberapa rekanan lainnya akan melaporkan dugaan upaya monopoli ini Polda Lampung. Bahkan kami juga akan melakukan aksi demo,” tegasnya.
Dia berharap, Dinas BMBK mencabut penambahan persyaratan tersebut. Sehingga, setiap perusahaan yang ikut tender memiliki kesempatan yang sama.(*)
![]()