Lampung Timur (gemamedia)
Sepeda Motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian, ditemukan warga, di areal perkebunan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Suheri, pada Kamis (18/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka pencurian tersebut adalah IS (41) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (17/9) kemarin, menimpa SP (59) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Motor merk Yamaha Vega dengan nomor polisi A 2355 VI, yang diletakkan dipinggir sawah, hilang dibawa kabur pelaku pencurian, saat korban sedang beraktifitas menyemprot sawahnya.

Korban yang menyadari telah menjadi sasaran pencuri, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, pada Kamis (18/9), menerima informasi tentang keberadaan motor korban, di areal perkebunan, tidak jauh dari lokasi pencurian.

Team TEKAB 308 Polsek Gunung Pelindung, bersama Aparatur Desa dan masyarakat, kemudian melakukan proses pemantauan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, saat akan mengambil motor hasil curiannya.

BACA :  Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Tersangka berikut barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Gunung Pelindung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian.(*)

 614 total views,  2 views today

Verified by MonsterInsights