Jakarta (gemamedia)
Satgas PASTI OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa
pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek.

Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan
nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.

 618 total views,  2 views today

BACA :  Ekonomi Lampung Triwulan I 2024 Tumbuh Melambat
Verified by MonsterInsights