Bandarlampung (gemamedia)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional yang telah disahkan akan berlaku pada 2025. Pembaharuan ini merupakan sesuatu yang harus dipahami semua lapisan masyarakat guna mewujudkan transparansi dan paham hukum.

Wujud nyata yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai agen perubahan salah satunya penyosialisasian dengan masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KNN) yang dilakukan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) berkolaborasi dengan satu mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) di Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Program kerja sosialisai KUHP Nasional digagas Tim KKN Unila dan Unib yang terdiri dari Mahasiswa Ilmu Hukum Unib Taufiq Karnegi Rahmat, dan mahasiswa Unila Dwi Saputra, Qonita Raisa Bening, M. Feryandi Wira Wicaksana, Lusiana Ferisca, Etyka Dwi Mayang Sari, Eliza Delicia, dan Dhefia Putri Mirella, serta dibimbing Dosen Pembimbing Lapangan Jonni Putra, S.Pd., I., M.Pd.,I.

Program kerja yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024 mengaji alasan terkait pembaharuan terhadap KUHP, tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP, dan beberapa tindak pidana baru dalam KUHP Nasional yakni meliputi tindak pidana kohabitas, dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah.

BACA :  Unila Tuan Rumah Pertemuan Sela Vennas AIHII XV

Selain itu terdapat tindak pidana terhadap terhadap hewan, terhadap penyesatan proses peradilan dan diakuinya hukum yang hidup di masyarakat. Tujuan tim melaksanakan program kerja yakni ketika KUHP Nasional telah berlaku, masyarakat akan terhindar dari ketidaktahuan akan hukum yang baru berlaku.

“Kami sangat antusias dengan inisiatif Kelompok KKN ini. Saya melihat dari penyampaian materi dengan sebuah kesimpulan bahwa KUHP Nasional yang mengalami pembaharuan memiliki aturan hukum yang lebih teratur dan sistematis,” pungkas Kepala Desa Pelindung Jaya Wahab Ali.

Tim KKN melakukan pemberitahuan terhadap pemerintah desa bahwa mereka memiliki program yang bermanfaat, selanjutnya terdapat pemberitahuan terhadap masyarakat Desa Pelindung Jaya melalui sebuah undangan tertulis. Kegiatan dimulai dengan sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi diskusi, dan tanya jawab.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kepala Desa Pelindung Jaya, Kapolsek Gunung Pelindung, Jajaran Perangkat Desa, Ketua RT Desa Pelindung Jaya, serta masyarakat Desa Pelindung Jaya.

“Saya berharap, ketika UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional ini berlaku, masyarakat Desa Pelindung Jaya akan mengerti dan memahami substansi dari aturan ini agar terhindar dari ketidaktahuan dan tidak paham hukum nantinya,” tandas Taufiq Karnegi selaku Koordinator Desa KKN dan pemateri saat diwawancarai pada Kamis, 25 Juli 2024. [Magang_Niken Nurhadz Febriyani]

 688 total views,  2 views today

Verified by MonsterInsights