Bandarlampung (gemamedia)
SETELAH Perkara tipu gelap yang ditudingkan H Nuryadin kepada sohibnya H Darussalam kalah di tingkat Mahkamah Agung. Kini, berbalik, H Darussalam berbalik melawan.

H Darussalam melalui kuasa hukumnya mendesak Polisi untuk segera menahan H Nuryadin dalam perkara yang diadukannya, perkara dugaan keterangan palsu.

Kuasa Hukum H Darussalam, Ujang Tomi dkk mendesak Polisi untuk tidak ragu-ragu menahan si Raja Besi Tua julukan H Nuryadin. Kenapa? Karena pasal yang dibidik ke Nuryadin diatas lima (5) tahun.

Informasi diperoleh, Reskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan pertama atas dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap H Darussalam (Pasal 311 KUHP) pada Selasa (24/6/2025), pukul 14.00 WIB lalu.

Dikatakan Ujang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik sudah bisa menahan Nuryadin atas laporan kliennya No.1289/2023 tanggal 7 September 2023. Namun Ujang meyakini ada alasan subyektif lain sehingga Nuryadi belum di tahan.

Terkait desakan Penasehat Hukum H Darussalam, PH H. Nuryadin, SH, MH, Mik Hersen, SH dkk belum memberikan komentar: Pun pihak Polresta Bandarlampung. Juga belum memberikan konfirmasi terkait belum di tahannya Si Raja Besi Tua.

Loading

BACA :  Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat