Bandarlampung (gemamedia)
DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Mengesahkan Empat Perda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM, Jumat (3/5/2019).

Sekretaris DPRD Lampung Hj.Nettylia Syukri, SE membacakan langsung di ruang Paripurna Rancangan Keputusan DPRD Kota Bandarlampung tentang Persetujuan DPRD Kota Bandarlampung atas Empat Raperda.

Keempat Raperda yang disetujui menjadi perda tersebut adalah Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT. BPR Syariah Kita Bandarlampung, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung dan Perda tentang Perlindungan Perempuan

Dalam sidang paripurna ini Busyairi. AS, SE (PPP) juru bicara Pansus Raperda Perlindungan Perempuan saat menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus atas Raperda tentang perlindungan perempuan.

“Raperda tentang perlindungan perempuan merupakan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Bandarlampung,” katanya. (ADV)

BACA :  Bupati Loekman Gelontarkan Dana Stimulan 311 Kampung dan Kelurahan
Verified by MonsterInsights