Bandarlampung, (gemamedia.co)
“Menguaknya kasus baru Koperasi TKBM terkait belasan miliar dana perumahan buruh Pelabuhan Panjang diduga raib menambah daftar panjang indikasi kerusakan sistem manajemen koperasi buruh di sini”. Sebut Senator Lampung, Andi Surya ketika menyinggung masalah perburuhan di Pelabuhan Panjang.

“Saya mendapat informasi berita hari ini, bahwa ada dugaan 14 miliar rupiah yang berasal dari buruh untuk pembangunan 1000 perumahan macet di tangan oknum pemborong kerja, pengembang dan Koperasi TKBM”. Lanjut Andi Surya.

Disebutkan olehnya, merunut daftar kerusakan manajemen Koperasi TKBM ini, dari mulai fakta Ketua Koperasi Sdr. Sainin Nurjaya yang menjadi tersangka 9 tahun di Polda Lampung, indikasi penggelapan upah, macetnya dana BPJS buruh, sistem dinasti dalam kepengurusan koperasi, serta yang terakhir dugaan penggelapan dana perumahan buruh,  “semakin memperkuat kebenaran fakta-fakta yang dilaporkan Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI beberapa waktu lalu”. Jelas Andi Surya.

“Oleh karenanya, pasca masa reses awal tahun depan, kami akan tindaklanjut hasil temuan Tim Analisis BAP DPD RI saat rapat di Kantor Pemprov Lampung terkait masalah TKBM ini awal Desember lalu”. Tukas Andi Surya.

BACA :  Peringati Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023, Korem 043/Gatam Gelar Upacara

“Karena ini menyangkut nasib orang banyak yaitu buruh panjang, maka kami himbau pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung melanjutkan klarifikasi status hukum terkait tersangka 9 tahun ini. Kami terus memantau masalah ini”. Urai Andi Surya.

Dirinya juga menyerukan, indikasi laporan dugaan penyelewengan anggaran 1000 unit perumahan buruh agar dilakukan penyelidikan aparat hukum secara ‘clear and clean’ baik terhadap Koperasi TKBM, Pemborong (anemer) dan Pengembang-nya (developer) sehingga masyarakat Lampung khususnya buruh panjang peroleh rasa keadilan, sebutnya.

Melihat ‘track record” Koperasi TKBM seperti ini, ada baiknya evaluasi terhadap Koperasi ini segera dilakukan instansi terkait; Pemprov Lampung melalui Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Manajemen Pelindo II, tukas Andi Surya.

“Pembekuan sementara kepengurusan koperasi sebelum kerusakan lebih dalam dari sistem pengelolaan dan manajemen perburuhan Pelabuhan Panjang perlu dipikirkan”. Tutup Andi Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights