Bandarlampung, (gemamedia.co)
Saat ini, ada sekitar 5.000 hektare tanah wakaf yang terdaftar di Kemenag.  Banyak Aset wakaf belum memiliki legalitas formal dan belum produktif.

Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung hadir untuk mengaktivasi aset-aset tersebut. Bahkan kalau diperlukan, BWI bisa mengganti nadzir, sehingga pengelolaanya lebih baik.

“Tugas kami mengenalkan wakaf ke masyarakat. Bayangkan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, kalau sosisalisasi dan pengelolaan maksimal akan menjadi maslahat untuk umat,” kata Ketua BWI Provinsi Lampung Ir. Hi. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc.
Hal itu dikatakan Firmansyah, saat Pengurus BWI Provinsi Lampung 2018-2021, bertemu dengan Pj Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, di kantor Sekprov, Senin (6/11/2018).

Selain Firmansyah, yang juga Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, hadir pada kesempatan itu, Drs. H. Asnan Sabirin, M,M;  Drs. H Adnan Nawawi;  Drs. H. M. Baijuri Rasyid, M.Ag; Hj. Evi Sofwati, Lc.,M.HI, dan Dian Eka Darma Wahyuni, A.Md, S.E
Mereka didampingi Kabid Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf Wasril Purnawan dan disambut oleh Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kessos) Hj. Ratna Dewi.

BACA :  Redanya Stigma "Negeri Begal" di Tanah Lampung

Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang latar belakang berdirinya Badan Wakaf Indonesia dan peran BWI sebagai regulator sekaligus eksekutor pengelolaan aset wakaf di Provinsi Lampung.

“Badan Wakaf Indonesia terbentuk tahun 2008 dan bertujuan untuk pengelolaan wakaf optimal,” kata Firmansyah, yang juga Ketua Aptisi Wilayah II-B. Lampung itu.

Sementara, Sekprov Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan saat ini diperlukan sosialisasi dan edukasi tentang wakaf kepada masyarakat. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum paham harus kemana menyalurkan wakafnya.

Pemerintah Provinsi Lampung, kata dia, menyambut baik atas kepengurusan BWI yang baru. Dia berharap BWI akan mengajak seluruh Pegawai Pemda berwakaf tunai. “Semoga BWI tetap eksis di Provinsi Lampung,” kata Hamartoni. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights