Bandarlampung, (gemamedia.co)
Lima tahun buron koruptor yang telah divonis empat tahun penjara di tangkap oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Yakni Azilin Rizal (60), Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Bagian Perlengkapan, Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang,dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan perlengkapan kantor anggaran tahun 2012 lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) kejati setempat, Ari Wibowo menjelaskan, Azilin ditangkap di Jalan Diponegoro, Kota Bandarlampung, pada Senin pagi (10/9).

“Setelah sekian lama kita cari, akhirnya tadi pagi kita berhasil menangkapnya,” jelas Ari Senin sore (10/9).

Ari juga menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2051 K/PID.DUD/2012 tertanggal 22 Mei 2013, Azilin terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan perlengkapan kantor anggaran tahun 2012 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp311.452.291. Azilin dianggap turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek tersebut lantaran saat itu dia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terpidana telah divonis empat tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama enam bulan,” jelasnya.

BACA :  Jual Nama Kasat Reskrim Polres Lamtim, Kawanan Penipu Dibekuk Polisi

Sementara, Kasi Pidana Khusus upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi kejati setempat, Andre W Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik terpidana selama kurang-lebih satu bulan.

“Dan pada saat yang tepat, barulah terpidana kami tangkap Dan ia berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujar Andre.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights