BANDARLAMPUNG (GEMAMEDIA.CO) – DPRD Provinsi Lampung tidak mau gegabah mengambil sikap terkait surat edaran dari Kemendagri nomor 160/6324/OTDA. Untuk itu, DPRD akan berkonsultasi ke Kemendagri guna menyikapi surat yang berisi pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya.
“Hasil rapat pimpinan kita tadi, kesimpulannya DPRD akan konsultasi dulu dengan Mendagri terkait edaran itu,” kata Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni, Selasa (7/8).
”Sebenarnya rapat banyak dinamika. Termasuk saya tidak setuju konsultasi. Karena edaran terbit sudah ada dasarnya. Tapi, karena dinamika itu kita ikuti,” imbuhnya.
Menurut Ismet, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Lampung periode 2014-2019 yang maju kembali menjadi caleg dari partai berbeda akan diproses sekaligus dengan PAW anggota DPRD Partai Golkar dari Mirzalie kepada Indra Ismail.
Tiga anggota DPRD Lampung tersebut adalah Yozi Rizal dari Partai Hanura, Khaidir Bujung (PKB), dan Midi Iswanto (PKB).

“Tadi juga keputusannya PAW tetap diproses dan dilakukan sekaligus dengan PAW anggota DPRD dari Golkar, Mirzalie. Karena dari empat anggota DPRD itu, baru dua surat PAW dari partainya yang masuk, yakni Golkar dan Hanura. Sedangkan dari PKB belum ada surat PAW dari partainya,” tutur politisi Golkar ini. (*)

BACA :  Riana Sari Arinal Lantik Liana Aswarodi sebagai Penjabat Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten Lampung Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights