Bandarlampung, (Gemamedia.co)
Setelah kemarin Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Provinsi Lampung (FPKPGL) menolak diberhentikan nya Ketua Dewan Pertimbangan DPD PG Lampung M.Alzier Dianis Thabranie dari kursi nya, kini Wakil Sekretaris DPD PG Lampung Asepyani melaporkan tindakan arogansi kesewenang-wenangan Arinal Djunadi di PN Lampung (26/6/2018).

Asepyani mendatangai PN Lampung di dampingi kader Golkar dan Kuasa hukumnya Willy yang melaporkan Ketua DPD PG Lampung Arinal Djunaidi dengan tuntutan tindakan kesewenang-wenangan tidak mematuhi AD/ART Partai.

“Ini tindakan kesewenang-wenangan jangan mentang-mentang ketua, saya pernah jadi ketua OKK jadi tau produser pemecatan kader tidak semena-mena gini, tahapan pemecatan itu ada tiga, satu peringatan lisan, kedua SP1, ketiga SP2, bukan ujuk-ujuk maen pecat,” tegasnya sambil menunjukkan surat gugatan yang di terima di PN Lampung.

Masih sambung mantan ketua DPD PG kabupaten Lamsel ini dirinya merasa bila yang dilakukan Arinal Djunaidi telah mengotori Marwah partai yang selama ini menjunjung tinggi adanya aturan yang tertuang dalam AD/ART partai.

BACA :  Anggota DPRD Reses, Yuni Karnelis Terima keluhan guru sekolah swasta maupun guru honorer terkait insentif

“Ini nomor laporan tuntutan kami untuk Arinal (Nomor : 100/ PDT/ G/ 2018/PN TJG tertanggal 26 Juni 2018), emang punya nenek moyang dia apa, ujuk-ujuk lakukan seperti ini, saya punya SK sama dengan Arinal juga di dalam kepengurusan sekarang, itu yang akhirnya membuat kami harus melaporkan dikarenakan melakukan kesewenang-wenangan,” kata sekretaris SOKSI Lampung ini.

Sebelumnya diberitakan FPKPGL menilai sikap otoriter Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, melalui Ketua OKK DPD Partal Golkar Provinsi Lampung yang menyatakan pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Tabranie, merupakan sikap arogansi dan melanggar AD/ART Partai.

Ketua FPKPGL, Indra Karyadi  mengatakan bahwa dengan didorong oleh rasa ketidakadilan dari sikap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Junaidi terhadap Ketua Dewan Pertimbangan M. Alzier Tabranie beberapa hari lalu, pihaknya menyatakan sikap untuk mendukung M. Alzier Tabranie untuk menyelamatkan Partai Golkar Provinsi Lampung dari sikap arogansi Arinal Junaidi dengan menggugat Pernyataan atau Keputusan Pemecatan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

BACA :  Elly Wahyuni dan DPC Gerindra Pesawaran Gelar Pengobatan Gratis

“Tindakan pemecatan Alzier Tabranie dilakukan tanpa ada dasar dan tanpa pengumuman serta telah menyalahi mekanisme yang diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan dalam Partai Golkar,” jelas Indra, Minggu (24/6).

Pihaknya juga mengimbau kepada semua Kader Partai Golkar yang Pro Keadilan pada khususnya dan masyarakat Lampung secara umum, agar dapat melihat tindakan anarkis, arogansi dan kediktatoran dari Arinal Junaidi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini.

“Pemecatan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan M. Alzier Tabranie yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam Partai tersebut adalah sangat tidak bijaksana dan tidak mencerminkan sebagai Pemimpin yang baik daIam Partai,” ucapnya.

Indra juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke DPP, karena menilai Arinal telah menyalahi aturan dengan memecat kader terbaik Golkar. “Yang berwenang memecat itu DPP, bukan DPD I ataupun DPD II,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights